Jumat, 24 Oktober 2008

PROFESI KEGURUAN


PENDAHULUAN


Definisi yang sering kita dengar setiap hari dari guru adalah orang yang harus digugu dan ditiru, yaitu orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Mengutip pendapatnya Laurence dkk. Dalam Uno (2007) :”Theacher is professional person who conduct classes”. (Guru adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas). Sedangkan menurut Jean D. Grambs dkk. dalam Uno (2007), “Teacher are those persons who consciously direct the experiences and behavior of an individual so that education takes places.” (Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan).
Oemar Hamalik (2007) mengemukakan, bahwa guru atau tenaga kependidikan merupakan suatu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Dari pendapat para ahli di atas kiranya guru dapat didefinisikan sebagai orang dewasa yang secara sadar bertanggungjawab dalam mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.[1] Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses kependidikan.[2]
Dewasa ini sering sekali kita mendengar berita-berita yang memuat tentang guru baik dari koran, majalah maupun media audio visual . Ironisnya berita tersebut banyak yang cenderung melecehkan posisi guru baik yang sifatnya menyangkut kepentingan umum sampai kepada hal-hal yang sifatnya pribadi, sedangkan dari pihak guru sendiri nyaris tidak pernah ada dan tidak bisa membela diri.
Masyarakat / orang tua murid sering menuduh guru tidak kompeten, jika pura/putrinya tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri. Begitupun di kalangan bisnis/industri. Mereka protes karena kualitas para lulusan dianggapnya kurang memuaskan bagi kepentingan perusahaannya. Begitupun di kalangan para siswa, mereka yang ada di kota besar khususnya siswa menengah ke atas, menghormati gurunya hanya karena ingin mendapatkan nilai yang baik dan lulus UAN. Tentu saja kondisi tersebut kurang kondusif bagi guru. Cepat atau lambat akan merongrong wibawa guru, bahkan pelan tapi pasti akan menurunkan martabat guru.
Sikap dan prilaku masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, karena memang sering kita temui oknum guru yang melanggar dari kode etiknya. Selain itu kesalahan sekecil apa pun yang dilakukan guru senantiasa mengundang reaksi masyarakat yang begitu hebat. Hal ini harus dimaklumi karena dengan sikap demikian itu menunjukkan bahwa memang guru seyogyanya menjadi panutan bagi masyarakat di sekitarnya.
Dari uraian di atas, maka seorang pendidik atau seseorang yang berprofesi sebagai guru hendaknya mengerti betul apa sebetulnya profesi guru tersebut. Oleh karenanya makalah kali ini akan mencoba menguraikan hal-hal yang berhubungan dengan profesi guru.


PEMBAHASAN

PROFESI KEGURUAN
Pengertian Profesi Keguruan
Kata Profesi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb.)tertentu.
Kata Profesi juga diartikan sebagai jabatan yang memerlukan keahlian khusus[3]. Sedangkan guru diartikan sebagai tenaga pendidik atau orang yang memiliki tugas pokok melaksanakan proses belajar mengajar (mendidik, mengajar dan melatih).[4] Sehingga Profesi Keguruan diartikan sebagai Suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai tenaga pendidik (guru) dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Nana Sujana (1988) dalam Uzer Usman (1999), mengatakan kata ”Profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian; seperti dokter, guru, hakim dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Dengan bertitik tolak pada pengertian di atas, maka guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki penagalaman yang kaya di bidangnya.[5]
Karena guru merupakan sebuah profesi, maka seorang guru perlu mengetahui dan harus dapat menerapkan prinsip mengajar agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.[6] Yaitu sebagai berikut:
Guru harus dapat membangkitkan perhatian siswa pada setiap materi pelajaran serta dpat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
Guru harus dapat membangkitkan minat siswa untuk aktif dalam berpikir serta mencari dn menemukan sendiri pengetahuan.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam proses pembelajaran disesuaikan dengan perkembangan siswa.
Guru harus dapat melakukan apersepsi, artinya menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang dimiliki siswa, dengan harapan siswa menjadi lebih mudah memahami pelajaran yang diterimanya.
Guru harus dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan siswa menjadi jelas.
Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi antara pelajaran yang diberikan dengan kehidupan sehari-hari.
Guru harus menjaga konsentrasi belajar siswa, dengan cara memberikan pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
Guru harus mengembangkan sikap siswa dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan siswa secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya.
Guru harus dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan perkembangan zaman yang disertai dengan kemajuan teknologi, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti telah diuraikan.
Dari uraian di atas, maka cukup jelas bahwa seorang yang berkeinginan maupun yang telah menjdi guru harus betul-betul memahami profesi ini dengan pasti. Selanjutnya dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam.
Di bawah ini akan diuraikan beberapa komponen persyaratan profesi keguruan, sehingga mengantarkan seorang guru menjadi guru yang ideal.

Persyaratan Profesi
Mengingat tugas dan tanggungjawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus berikut ini:
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.[7]
Selain persyaratan di atas, Uzer Usman (1999) menambahkan masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi antara lain:
Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Memiliki klien / objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dan muridnya.
Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
Dalam bukunya Profesi Keguruan, Hamzah Uno (2007), menambahkan tidak sembarang orang dapat melaksanakan tugas profesional sebagai guru. Untuk menjadi guru haruslah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti berikut ini:
Guru harus berijazah, maksudnya ijazah yang dapat memberi kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru disuatu sekolah tertentu.
Guru harus sehat rohani jasmani. Syarat ini merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.
Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik. Sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia susila yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Guru haruslah orang yang bertanggungjawab. Tanggungjawab guru adalah sebagai pendidik, pembelajar dan pembimbing serta menjaga keharmonisan dalam hubungannya dengan lingkungan disekitarnya.
Guru Indonesia harus berjiwa nasional. Hal ini diperlukan agar tertanamnya jiwa nasional pada setiap siswa.
Syarat-syarat di atas merupakan syarat umum yang berhubungan dengan profesi guru. Selain itu ada pula syarat lain yang erat hubungannya dengan tugas guru di sekolah, sebagai berikut:
1. Harus adil dan dapat dipercaya.
2. Sabar, rela berkorban, dan menyayangi peserta didiknya.
3. Memiliki kewibawaan dan tanggungjawab akademis
4. Bersikap baik kepada rekan guru, staf sekolah, dan masyarakat.
5. Harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan menguasai benar mata pelajaran yang dibinanya.
6. Harus selalu berintrospeksi diri dan siap menerima kritik dari siapa pun.
7. Harus berupaya meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kode Etik Profesi
Suatu profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mempergunakan prilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Etik adalah sistem nilai yang menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. [8]
Etik berkaitan dengan kebenaran, kebaikan dan sifat wajib atau keharusan suatu perbuatan. Etik secara langsung menanyakan jenis perbuatan apa yang benar atau apa yang salah, baik atau buruk, seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku profesional dalam melaksanakan profesinya.
Secara umum kode etik profesi dikemukakan oleh Michael D. Bayles (1981) dalam diktat Pengembangan Profesional dan Penunjuk penulisan Ilmiah (2001) sebagai berikut:
Kewajiban adalah norma-norma yang berisi apa yang benar dan apa yang salah untuk dilakukan. Peraturan menyatakan kewajiban-kewajiban yang menentukan perbuatan yang tidak boleh menyimpang.
Izin yaitu pemberian izin atau permisi untuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban profesi. Misalnya seorang profesional diizinkan untuk menolak permintaan klien yang mengusulkan perbuatan amoral atau bertentangan dengan norma-norma profesi.
Kode etik profesi dalam pelaksanaannya diawasi oleh organisasi profesi dan lembaga-lembaga judikasi lainnya mendorong pelaksanaan profesi dengan baik tanpa pengawasan pelaksanaan kode etik tidak ada manfaatnya.
Dr. Kartini K, menambahkan seseorang memutuskan dirinya untuk menjadi profesional pada bidangnya, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
Harus memiliki satu atau beberapa kelebihan dalam pengetahuan, keterampilan sosial, kemahiran teknis serta pengalaman.
Kompeten melakukan kewajiban dan tugas-tugasnya.
Mampu bersikap dewasa dan susila. Sehingga dia selalu bertanggungjawab secar etis/susila, mampu membedakan hal-hal yang baik dari yang buruk, dan memiliki tanggungjawab sosial yang tinggi.
Memiliki kemampuan mengontrol diri: yaitu mengontrol pikiran, emosi, keinginan dan segenap perbuatannya, disesuaikan dengan norma-norma kebaikan.
Selalu melandaskan diri pada nilai-nilai etis (kesusilaan, kebaikan)
Adanya kontrol diri dan kontrol sosial. Oleh karenanya segala kesalahan harus segera dibetulkan. Pelanggaran-pelanggaran dihukum dan ditindak dengan tegas.
Secara khusus di bawah ini ada beberapa kode etik guru yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh guru di Indonesia. Guru Indonesia harus berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945.

Kode Etik Guru[9]
Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang hasilnya proses belajar mengajar.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Organisasi Profesi
Para Profesional memerlukan organisasi profesi, sebab aspirasi mereka baik mengenai idealisme maupun kesejahteraan yang merupakan implikasi dari tuntutan kompetensi tugas, sering kali memerlukan perjuangan bersama. Aksi bersama sering kali lebih efektif untuk meningkatkan kekuatan para anggota ketimbang aksi perorangan.
Organisasi profesi keguruan yang paling populer di Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan sarana perjuangan dan pengabdian guru. PGRI ini lahir pada tanggal 25 Nov 1945.
Organisasi lainnya yang berhubungan dengan profesi keguruan ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MPGM), wadah ini biasanya membahas berbagai hal yang berhubungan dengan penigkatan proses pembelajaran dan berbagai permasalahannya bagi masing-masing mata pelajaran.
Wadah lainnya yang membidangi dan memayungi sarjana pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dimana wadah ini berfungsi sebagai pemersatu seluruh sarjana pendidikan di Indonesia.
Berbagai organisasi ini pada hakiakatnya memiliki tujuan yang sama agar setiap aspirasi guru baik mengenai idealisme, maupun kesejahteraan yang merupakan implikasi dari tuntutan kompetensi tugas, dapat diperjuangkan secara bersama-sama.


KESIMPULAN

Profesi Keguruan diartikan sebagai Suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai tenaga pendidik (guru) dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi keguruan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang secara khusus dipersiapkan untuk menjadi guru. Dengan kata lain, profesi ini bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan.
Dalam melaksanaan tugasnya secara profesional, maka ada banyak hal yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh guru. Diantaranya yang berhubungan dengan profesi keguruan yaitu prinsip mengajar, syarat profesi, kode etik guru, dan organisasi profesi.
Dengan masuknya bidang pekerjaan guru sebagai sebuah profesi, maka guru memegang peranan penting dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan pendidikan baik secara makro, yaitu tujuan pendidikan nasional maupun secara mikro dalam proses belajar mengajar.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Jakarta. 2001.
Departemen Agama RI. Pengembangan Profesional dan Petunjuk Prnulisan Karya Ilmiah. Jakarta. 2001
Hamalik, Oemar. 2007. Kurikulum dan Pembelajaran. Bumi aksara Jakarta.
Hamalik, Oemar. 2001. Proses Belajar Mengajar. Bumi Aksara. Jakarta.
Kartini, K. Dr. Pemimpin dan Kepemimpinan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1994.
Moh. Ali, Drs. (1985) dalam Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. Rosdakarya. Bandung. (1999)
Uno. H, Prof., Dr. Profesi Kependidikan. Bumi Aksara. Jakarta. 2007.

[1] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan.. PT. Bumi Aksara. 2007
[2] ibid
[3] Ibid
[4] Oemar Hamalik . Kurikulum dan pembelajaran. PT. Bumi Aksara. 2007
[5] Agus F tamyong dalam Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. Rosdakarya. Bandung. 1999.
[6] Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan. PT. Bumi Aksara. (2007)
[7] Drs. Moh. Ali , 1985 dalam Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. Rosdakarya. Bandung. (1999).
[8] DEPAG RI. Pengembangan Profesional dan Petunjuk Prnulisan Karya Ilmiah. Jakarta. 2001.
[9] Departemen Agama RI. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta. 2001.

Tips Menulis Karya Tulis Sederhana

Bismillahirohmanirrohiim... Membuat Karya Tulis walaupun sederhana, ternyata butuh perjuangan untuk menyelesaikannya. Ketekunan dalam...